Bunda, Ini Persyaratan dan Prosedur Mengurus Akta Kelahiran

Mendekati waktu kelahiran, pastinya ada banyak persiapan yang perlu Bunda lakukan. Dari mulai menjaga asupan nutrisi, latihan pernapasan, senam kegel, hingga membeli perlengkapan bayi. Namun, selain persiapan-persiapan tersebut, ada satu hal lagi yang tak boleh Bunda lupakan, yaitu akta kelahiran.

Meski dokumen ini hanya bisa diurus ketika bayi sudah lahir, tidak ada salahnya Bunda mempelajari cara mengurus akta kelahiran mulai dari sekarang. Terlebih lagi jika Bunda baru pertama kali mendapatkan buah hati. Nah, berikut adalah persyaratan dan prosedur mengurus akta kelahiran yang perlu Bunda perhatikan.

Persyaratan Mengurus Akta Kelahiran

Ada sejumlah persyaratan yang perlu Bunda siapkan sebelum mengurus akta kelahiran bagi anak. Berikut adalah di antaranya.
1. Surat pengantar dari RT/RW
2. Fotokopi akta pernikahan (2 lembar)
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang sudah dilegalisir
4. Fotokopi buku nikah
5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri
6. Fotokopi KTP dua orang saksi yang membuktikan adanya kelahiran anak baru
7. Surat keterangan dari rumah sakit, bidan, atau dokter sebagai syarat mengurus formulir di kelurahan
8. Formulir permohonan akta kelahiran yang diketahui oleh kelurahan

Prosedur Mengurus Akta Kelahiran

Selain persyaratan-persyaratan di atas, Bunda sebaiknya juga memahami prosedur untuk mengurus akta kelahiran. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah alur yang nantinya akan Bunda lalui saat mengurus dokumen tersebut, dari mulai permintaan surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, pengurusan surat pengantar dari RT/RW setempat, hingga permohonan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

  1. Setelah si kecil lahir, mintalah surat keterangan lahir dari dokter, rumah sakit, atau bidan tempat bunda melakukan persalinan. Biasanya, surat ini tidak bisa langsung jadi, harus menunggu selama beberapa hari terlebih dahulu.
  2. Setelah mendapat surat keterangan lahir, selanjutnya Bunda dan suami perlu mengurus kartu keluarga baru. Namun, sebelumnya Bunda juga perlu mengantongi surat pengantar dari RT/RW setempat sebagai persyaratan memperbarui KK di kelurahan dan kecamatan.
  3. Nah, jika kartu keluarga baru sudah didapat, selanjutnya mintalah formulir untuk mengurus akta kelahiran di kelurahan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat. Formulir ini berjumlah 4 rangkap dalam satu bundel.
  4. Isi semua data yang diperlukan di dalam formulir pengajuan. Dalam mengisi nama bayi, pastikan Bunda sudah menulisnya dengan benar dan lengkap karena kesalahan penulisan nama akan membawa Bunda ke proses yang lebih rumit. Jika sudah, kumpulkan formulir beserta syarat-syarat lainnya ke loket Dukcapil.
  5. Setelah semua berkas dikumpulkan, nantinya Bunda akan mendapat tanda bukti yang berguna untuk mengambil akta. Biasanya, proses pembuatan akta kelahiran ini memakan waktu paling lambat satu minggu.

Demikianlah syarat-syarat dan prosedur untuk mengurus akta kelahiran. Tidak serumit yang dibayangkan, bukan? Semoga bermanfaat!

Ibu Sehati

Recent Posts

Memahami Perubahan pada Tubuh setelah Keguguran

Bunda mungkin ingat beberapa waktu lalu Chrissy Teigen, istri dari penulis lagu dan penyanyi John…

3 years ago

Simak! Ini Dampak Pandemi bagi Ibu Hamil dan Bayi

Pandemi Covid-19 berdampak pada kita semua. Namun, tahukah, Bunda, bahwa pandemi ini memiliki konsekuensi tersendiri…

3 years ago

Panduan untuk Ayah, saat Si Kecil Dirawat di NICU

Neonatal intensive care unit atau biasa disingkat NICU adalah ruang perawatan intensif bagi bayi yang…

4 years ago

Mengenal Ruang NICU, Fungsi dan Perkiraan Tarif

Tidak ada seorang ibu atau ayah yang ingin melahirkan bayi prematur. Akan tetapi, beberapa orangtua…

4 years ago

Pertanyaan seputar Vaksin Covid-19 untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Vaksinasi Covid-19 terus digencarkan pemerintah untuk mencapai kekebalan komunitas atau herd immunity. Di tengah program…

4 years ago

Depresi Pasca Persalinan, Lebih Rentan saat Pandemi Covid-19?

Masa nifas atau postpartum kerap menjadi masa yang sulit bagi ibu baru. Adaptasi, rasa sakit…

4 years ago